SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Sampit sebagai Ibukota, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah marak bermunculan warung-warung tempat minum-minuman keras diperjualbelikan, bahkan bisa minum di tempat.
Untuk itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim M Abadi meminta aparat yang berwenang untuk menertibkan sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang.
“Apalagi kita di Kotim ini sudah memiliki Perda yang mengatur penjualan minuman keras (miras), maka dari itu harus di cek apakah penjualannya sudah sesuai dengan Perda tersebut, baik dari sisi perizinan maupun kadar alkohol yang boleh diperjual belikan,” kata Abadi, Selasa 26 Juli 2022.
Lanjutnya, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan. dalam Pasal 27 Ayat 1 menegaskan, penertiban dilakukan melalui tim yang dibentuk Bupati Kotim.
“Tim itu terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Dinkes, Disbudpar, Kantor Bea dan Cukai, serta Polri. Semuanya sudah jelas tertulis dalam perda itu. Jadi, pemerintah sudah bisa melaksanakan penertiban minuman beralkohol yang saat ini menjadi persoalan krusial,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai maraknya keberadaan penjual miras ini kembali mengundang amarah berbagai kalangan di masyarakat. Maka dari itu sebelum semakin meluas, hendaknya segera dilakukan penertiban. (irw)