Wakil Ketua I DPRD Mura Minta Seluruh Pihak Patuhi Aturan Pemkab Selama Ramadhan

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, Sabtu (1/03/2025)

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Srikandi DPRD Murung Raya itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina Maulidah

Selama bulan ramadhan juga restoran/rumah makan/warung/kedai makan/ minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya ini pun berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik oleh semua pihak.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.

“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tutup Dina Maulidah. (USW/RK1)