Tilap Dana Desa Rp2 Miliar, Eks Kades di Murung Raya Ditahan

Tersangka Eks Kepala Desa Kalang Dohong saat dihadirkan pada konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Kompol Sahat, Kasat Reskrim AKP Deni Langie, S.IK dan Kanit Tipidkor Aiptu Nurdin di Mapolres Mura, Jumat (10/3/2023)

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, Kebupaten Murung Raya (Mura) AS alias Atak Senso (42) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menilap atau melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Tidak tanggung-tanggung, uang negara yang berhasil dinikmati oleh AS ini senilai Rp 2.053.975.400.

Ironinya, dana untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu digunakan untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan hidup eks Kepala Desa dan keluarganya.

“Ya dana sebesar itu dari pengakuan tersangka untuk berjudi dan kebutuhan hidup, kasus ini akan kita kembangkan lagi,” kata Kabag Ops Polres Mura Kompol Sahat didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Langie, S.IK dan Kanit Tipidkor Aiptu Nurdin saat konferensi Pers di Mapolres Mura, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Kabag Ops, mencuatnya kasus tidak pidana korupsi ini setelah penyidik Tipidkor Polres Mura menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi bangunan di lapangan.

Seperti halnya bangunan rumah dinas guru, Posyandu, Perpustakan Desa diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB, dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kab. Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 2.053.975.400 untuk dua tahun anggaran yakni tahun 2019 dan 2020,” beber Sahat.

Dilanjutkan Sahat, dalam penyusunan APBDes dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) & Rencana Anggaran Biaya (RAB), AS tidak melibatkan masyarakat.

“Dana yang sudah dicairkan disimpan Kades sendiri, kaur Keuangan tidak difungsikan,” tambah Sahat.

Untuk yang lainnya juga, lanjut Sahat dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai Rencana Penggunaan Dana dan Rencana Anggaran Biaya, bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif.

“Sekdes juga tidak difungsikan dalam pembuatan Laporan Realisasi Kegiatan dan Laporan ke Sistem Keuangan Desa,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (RK1)