Tersinggung Selalu Di Ejek, Pelaku Bacok Korban Sebanyak Tiga Kali

Suhardianto saat mendapat perawatan usai diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.COM –Suhardianto (41) seorang Satpam di PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS), di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tengah mengalami pembacokan sebanyak tiga kali, oleh pelaku bernama Nopri (34).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka serius bagian tangan, akibat tiga kali sabitan senjata tajam oleh Nopri dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hanau untuk mendapat pertolongan, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, kejadian bermula pada saat korban sedang melayat orang meninggal dunia di Jalan Todang, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, dan kemudian korban mendapat serangan tiba-tiba dari pelaku yakni Nopri yang datang membawa sebilah parang langsung membacok korban hingga langsung tersungkur berlumur darah.

” Korban yang merasa kesakitan, dan berlumur darah berupaya melarikan diri dan untuk meminta minta tolong sembari berteriak dan kebetulan warga sedang melaksanakan musyawarah untuk pemakanan sanak saudara yang meninggal berhamburan keluar dan melihat korban dengan posisi berdiri berlumur darah.

” Warga pun kaget dan bertanya kepada korban ada apa, kamu kenapa korban menjawab saya dibacok Nopri, setelah mengetahui hal tersebut warga pun langsung melakukan upaya dengan menolong korban, untuk di bawa ke Rumah Sakit Hanau untuk dirawat, selanjutnya pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dari warga atas indentitas pelaku maka dilakukan pengejaran dan tak butuh lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Seruyan Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

” Pengakuan pelaku sakit hati karena sering dikata-kata oleh korban, sehingga waktu itu lah puncaknya sehingga terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan korban mengakami tiga luka bacok, pada bagian telapak tangan kanan dan tangan sebelah kiri mengalami luka lecet. Akibat perbuatannya pelaku sendiri dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman 2 tahun penjara.(rk1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *