SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Fadlian Noor alias FN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditahan Kejaksaan Negeri Sampit, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Parkir Pusat Pembelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, sebesar Rp 700 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Sampit.
“Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, langsung kita tahan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, Jumat (17/11/2023).
Fadlian Noor ditetapkan sebagai tersangka setalah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Sebelumnya FN sudah mendapatkan 3 panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia diperiksa mulai dari jam 13.00 WIB tadi hingga jam 18.00 WIB,,” kata Parlin Silitonga kuasa hukum F, Jumat, 17 November 2023.
Parlin Silitonga juga menyebutkan tersangka kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
Menurut Parlin, selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena FN tidak merasa seperti yang dituduhkan. “Karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain,” ucapnya. (RK1)