PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Yudi Bin Molidin warga Desa Muara Maruwei I, Kecamatan Laung Tuhup, tidak membutuhkan waktu lama bagi penyidik Polsek Murung, Polres Murung Raya untuk mengungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya pada 2 tempat yakni pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar puku 04.00 dan Sabtu tanggal 31 Agustus sekitar jam 23.30 WIB, Yudi hanya seorang diri melakukan tindak kejahatannya.
Kejadian pencurian ini dilakukan oleh Yudi di sebuah warung sembako di Jl. A. Yani RT 002 RW 005 (depan kantor DAD Kab. Murung Raya) dan disebuah warung sembako di Jl. A. Yani (dekat Indomaret simpang Jl. Kol. Untung Surapati) Kel. Beriwit, Kec. Murung, kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari keterangan Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.IK., M.H saat press rilis
Senin (9/9/2024) di mapolres Murung Raya, bahwa Pada Hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024, sekitar jam 04.00 WIB pada saat itu pelapor bernama Sahril dan istrinya Siti Kadijah sedang tidur dikamar, kemudian istri pelapor terbangun dan melihat ada seseorang yang masuk kedalam kamarnya dan mengambil sesuatu didalam tas yang berada dekat tempat tidur.
Namun karena takut Siti Kadijah tidak berani membangunkan suaminya, namun setelah pelaku keluar Siti Kadijah baru berani memberitahu hal tersebut kepada Sahrul.
Mengetahui hal itu seketika itu juga Sahril memeriksa keadaan sekitar warung sembako untuk memastikan keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan, kemudian pelapor memeriksa uang yang berada didalam tas di atas lemari dan ternyata uang tersebut telah hilang dengan jumlah kurang lebih Rp. 5,000,000,-
“Kemudian pelapor memeriksa CCTV miliknya dan ditemukan bahwa 1 (satu) buah memori CCTV nya sudah diambil oleh pelaku dan dari 1 (satu) CCTV yang lain didapatkan rekaman wajah pelaku saat sedang beraksi melakukan pencurian saat terjadinya aksi pencurian. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung,” terang Kapolres.
Sedangkan kejadian yang berlangsung pada Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Skj 23.30 WIB pada saat pelaku melakukan aksi pencurian didalam warung sembako milik Sahril dan pelaku mengambil memori CCTV, anak Sahril sempat melihat pelaku melakukan aksinya akan tetapi anak Sahril tidak berani untuk memberitahu kepadanya.
Namun setelah pelaku keluar dari bangunan warung, anak pelapor baru berani membangunkan pelapor dan memberitahu hal tersebut, mengetahui hal itu kemudian pelapor bersama anaknya dibantu dengan warga sekitar melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih dengan Nomor Pol: KH 3292 MD terparkir tidak jauh dari TKP dan langsung diamankan oleh pelapor dan warga serta tidak jauh dari sepeda motor tersebut ditemukan juga 1 buah gunting dan 1 buah celengan milik anak pelapor yang sudah dirusak dan diambil uangnya oleh pelaku sebesar Rp 5juta.
Pasal yang diterapkan penyidik, lanjut Kapolres dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan junto Kejahatan Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 5 Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Alasan pelaku atau tersangka karena terhimpit ekonomi,” tukas Kapolres. (RK1)