PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.COM –
Pimpinan Majelis Hakim , Heru Setriyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual menyampaikan, terdakwa Abdullah divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (16/11/21).
“ Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terdakwa Abdullah. Dengan sengaja membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, oleh karena itu , majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara” Kata Majelis Hakim.
Setelah dibacakan putusan , terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (19/10) sidang pemeriksaan ketujuh saksi tersebut diperiksa oleh JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Tim JPU dan Majelis Hakim.
Dari pertanyaaan tersebut, ditemukan sejumlah fakta terkait kronologi kebakaran bermula. Terdakwa sempat dalam pengaruh alkohol sebelum pergi kerumahnya.
Atas kejadian sebelumnya pada Selasa (3/8) kebakaran yang dilakukan terdakwa mengakibatkan sebanyak 31 unit rumah, 2 bangunan walet, 1 TPA Alquran, dan 5 buah warung hangus terbakar.
Akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
“Terdakwa telah mengakui waktu sebelum kejadian, dirinya sempat memarahi istrinya yang bernama Netti.Ia kesal karena pada saat mencari nasi dirumah, nasi tersebut tidak ada dirumah”.
“kemudian saya kekamar langsung menumpah minyak ke kasur kemudian membakarnya pada saat itu, namun setelah apinya membesar , saya sadar dan sempat berusaha mencari air untuk memadamkan api tersebut”. ucap Terdakwa, (rk1).