PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Terhitung mulai 1 April 2025 Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang masa kerja dibawah dua tahun di lingkup pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi dirumahkan.
Namun Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) akan melakukan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Murung Raya untuk mencari solusi terhadap nasip tenga honor kontrak yang masa kerja di bawah 2 tahun ini.
“Kami mengajak anggota lesiglatif nanti untuk duduk bersama membahas mencari soslusi untuk tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena persetujuan berdampak pada keuangan,” kata Bupati Murung Raya Heriyus saat memimpin apel gabungan di halaman kantor bupati, Selasa (8/4/2025).
Maka dari itu untuk tenaga honor kontrak yang bekerja dibawah dua tahun diharapkan dapat bersabar sambil menunggu keputusan.
“Semoga dalam pembahasan nanti kita menemukan suatu regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan lanjut kepada tekon dibahwah dua tahun,” ujarnya.
Melihat dengan jadwal yang ada Heriyus pun mengatakan tanggal 12 April 2025 ini akan secepatnya dilakukan pembahasan bersama DPRD.
Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan dirinya juga merasa sangat sedih terkait hal ini, namun ini adalah peraturan perundang – undangan bukan kebijakan dari bupati atau kepala daerah.
“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa mendapatkan sanksi, Kami tidak mau membebani sanksi ini kepada honor kontrak dibawah dua tahun masa kerja karena kalau kita tetap melaksanakan pengangkatan lebih lanjut itu dan apabila ada temuan masalah keuangan kita harus mengembalikan kepada negara,” terangnya.
Bupati Murung Raya periode 2025 – 2030 menyatakan Pemerintah sangat menyadari ada beberapa beberapa Dinas, Kecamatan dan lainnya masih memerlukan tenaga kontrak dilapangan.
“Namun ada peraturan UUD kami tidak berani melanggar, namun kami cari solusi,” katanya.
Yang sangat berdampak pun kata Bupati Murung Raya adalah pelayanan kesehatan dan dunia pendidikan.
“Kami menyadari ada beberapa daerah yang kosong tidak ada pelayanan kesehatan dan pendidikan karena mereka dibawah dua tahun dan ada juga mereka sudah lulus PPPK tetapi pindah tugas ke tempat yang lain dan terjadi kekosongan, hal inilah kita bahas bersama legislatif untuk menutupi kekurangan untuk di dinas – dinas dan daerah masing – masing (Murung Raya) ,” ucap Heriyus.
Dalam penyampaiannya Bupati Murung Raya turut menyampaikan kata permohonan maaf dan memohon bersabar untuk tenaga kontrak yang bekerja di bawah dua tahun.
“kita menunggu regulasi memang nanti ada penerimaan sebagian dari itu outsourcing, tidak semua kita terima yang diterima seperti jaga malam, sopir, clening servis, penjaga kebun atau taman. Sisanya ini tekon dibawah dua tahun menjadi pr besar untuk kita melaksanakannya,” tuturnya.
Sedikit menambahkan Bupati Murung Raya mengatakan untuk di daerah lain mulai dari Januari tenaga kontrak dibawah dua tahun sudah dirumahkan. (USW/RK2)