Tarif Parkir Pekan Raya Sampit Tidak Sesuai Perda

Foto Parkir Kendaraan Di Pekan Raya Sampit

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Pembukaan kegiatan Pekan Raya Sampit yang diselenggarakan di lapangan sepakbola mini di depan Stadion 29 November Sampit terbilang ramai. Bahkan parkir kendaraan pun memadati area yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini.

Usut punya usut, parkir kendaraan tersebut tidak ada koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan setempat, dan juga tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda). Salah seorang pengunjung, Fira mengatakan, tarif parkir naik hingga seribu rupiah.

“Parkir yang diminta oleh oknum juru parkir disini sedikit mahal, biasanya kami parkir hanya dua ribu rupiah untuk motor, namun kini jadi tiga ribu rupiah. Sementra untuk roda empat sekitar Rp 5 ribu,” ucapnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Sementara panitia pelaksana Pekan Raya Sampit, Rahmat Nor mengatakan, area parkir tidak dikelola oleh panitia. Akan tetapi diserahkan kepada CV yang memang ada izin untuk mengelolanya.  “(Parkir) kami serahkan kepada yang ada CV ya yang memang ada berizin di sekitar sini. Kami tidak ikut campur terkait ranah parkir ini. Kami hanya fokus pada pelaksanaan kegiatan Pekan Raya Sampit saja,” jelasnya saat dijumpai awak media.  (irw)