PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) pada tahun 2021 ini telah mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPDR Mura untuk tahun 2022 mendatang.
Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Gad F.Silam saat dibincangi belum lama ini.
“Saat ini DPRD Mura telah mempunyai 4 buah Raperda inisiatif dewan dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah untuk ditampung terlebih dahulu dan diajukan untuk tahun 2022 nantinya,”ujar politisi PDI-Perjuangan ini, Rabu (10/11/2021).
Adapun lima buah Raperda diantaranya adalah Raperda mengenai perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal, Perda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengaturan pengurusan dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Serta yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan perangkat daerah di Kabupaten Murung Raya.
“Ini masih rencana dan nanti jika ada usulan tambahan ataupun sejenisnya maka bisa diakomodir yang jelas ini adalah rencana kerja bapemperda untuk 2022,” tambahnya Gad F.Silam.
Untuk tahun 2021 ini, pihak Bapemperda telah menyetujui 6 buah Raperda usulan eksekutif menjadi sebuah Perda yakni Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kawasan tanpa rokok,kesejahteraan sosial, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (RK2)