SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyatakan, pihaknya menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan hasil rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotim bersama pihak eksekutif pada tanggal 6 Juni, 20 Juni dan 4 Juli 2022, pembahasan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan pembahasan ranperda penyelenggaraan perpustakaan pada tanggal 13 Juni dan 27 Juni 2022.
“Oleh karena itu hasil rapat antara Bapemperda DPRD Kotim bersama dengan pemerintah daerah serta dinas yang membidangi telah setuju dan sepakat terkait beberapa penyempurnaan dari isi ranperda pengelolaan air limbah domestik dan ranperda penyelenggaraan perpustakaan yang hasilnya telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,” ujarnya, Sabtu 30 Juli 2022.
Setelah melalui berbagai macam pembahasan rapat kerja lanjutnya, pihaknya dari fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui hasil dua buah ranperda Kotim tentang pengelolaan air limbah domestik dan penyelenggaraan perpustakaan yang selanjutnya akan ditindak lanjuti menjadi peraturan daerah (Perda).
“Semoga Perda ini nantinya dapat berjalan maksimal oleh pemerintah daerah agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Kotim pada umumnya dan mampu mengatur tata kelola Perkotaan di Kotim,” ungkapnya.
Ia berharap Perda ini nantinya tidak menambah deretan Perda mandul yang saat ini masih banyak Perda belum berjalan maksimal, padahal dalam pembahasannya memerlukan waktu yang cukup lama dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit sehingga sudah seharusnya Perda dijalankan dengan sungguh-sungguh. (Irw)