PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Sugian (41) asal Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Murung Raya, Sabtu (30/10).
Pelaku kedapatan menyimpan sabu sebanyak 17 paket dengan berat 17,70 gram di rumah lanting mama Adit RT 06 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya (Mura).
Tertangkapnya pelaku berawal saat Anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya melaksanakan Operasi Antik Telabang 2021, sesaat kemudian mencurigai pelaku yang kemudian melakukan penggeladahan dan menemukan 17 paket sabu sabu didalam 2 buah dompet pelaku.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar kasat narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto kemudian ia juga menambahkan dari hasil penggeledahan juga ditemukan beberapa barang bukti lain.
“Kami juga menemukan 1 buah dompet warna orange,1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah jaket warna hitam serta Uang sebesar Rp 3.650.000 ,” bebernya.
Lanjutnya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk masa tahanan penjara paling singkat ya 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya, Minggu (31/10). (USW/RK1)