PURUK CAHU, RAKAYATKALTENG.com – Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya (Mura) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika terhadap seorang pria berinisial Misradi alias Incang yang merupakan warga Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan dalam sebuah kamar hotel di Kota Puruk Cahu, Kamis malam pukul 23.30 Wib.
Pelaku MSD yang sedang asyik santai dalam kamar hotel terkejut lantaran dirinya mendadak digeledah dan diperiksa saat dioleh pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan operasi antik telabang 2021 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mura dengan melakukan penyisiran atau razia dibeberapa tempat.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Purwanto membeberkan proses penangkapan tersebut, dimana anggota Satresnarkoba Polres Mura tiba di Hotel Setia Kota Puruk Cahu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan identitas para tamu yang ada pada hotel tersebut.
“Ketika melihat identitas pelaku yang merupakan salah satu target yang kami curigai berdasarkan informasi masyarakat. Anggota saya kemudian bergegas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian benar pelaku menyimpan 1 paket sabu seberat 0.50 gram yang disimpan pelaku dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Heri Purwanto, Jumat (29/10/2021).
Pelaku tersebut diduga sebagai kurir sabu dengan pengakuan bahwa dirinya menunggu salah satu orang yang ingin memakai barang haram yang telah disediakan oleh pelaku.
“Pelaku terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
Pelaku Misradi alias Incang ini akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. (RK2)