PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Pemuda berinisial MF (20) ini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu setalah berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan Kolonel Untung Surapati, Gang GSJA Shallom, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Senin malam (04/01).
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pendalaman serta pengintaian terhadap keberadaan pelaku.
“Ketika meringkus tersangka yang dilakukan penggeledehan badan tersangka, kami temukan barang bukti satu paket klip kecil transparan sabu seberat 0,73 gram yang disimpan dalam saku jaket sebelah kiri yang di saksikan oleh masyarakat setempat,” katanya, Selasa (5/1/2020).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu jaket warna abu- abu, satu buah Handphone, satu unit sepeda motor warna merah hitam dan satu buah teskit rapid Monotes Device untuk test uji urine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pengembangan terhadap tersangka.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Mura. (ryn)