Satresnarkoba Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Bondang Puruk Cahu

AS 29 tahun saat berada di Polsek Murung Raya bersama barang bukti yang diamankan darinya, Kamis (13/4/2023). FOTO: RAKYATKALTENG. COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Usaha memutus rantai peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkob) Polres Murung Raya, hal itu bukan lah bualan belaka.

Bukti nyata pada tanggal 12 April 2023 sekitar jam 22.00 Wib pihak Sat Resnarkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap AS (29) tahun tepat di rumahnya jalan bondang III no.413, Rt. 002 Rw. III, Kecamatan Murung.

Menurut Kasat Narkoba Polres Murung Raya
Iptu Heri Purwanto, S.H. sebelumnya pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat perihal kecurigaan terhadap AS melakukan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya, Iptu Heri Purwanto menjelaskan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Mura melakukan penyelidikan dan diketahui dengan ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat target AS berbadan gempal berkulit sawo matang

Kemudian KBO Resnarkoba memberikan arahan dan menentukan ploting serta tugas masing-masing anggota lalu selanjutnya melakukan pengintaian terhadap target pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.

“Rumah AS di jalan Bondang III No.413, Rt. 002 Rw. III Kecamatan Murung pun menjadi saksi bisu proses penangkapan dan penggeladahan hingga tes urine oleh pihak Sat Rasnarkoba Polres Murung Raya” tutur Iptu Heri Purwanto.

Dan Kasat Narkoba Polres Murung Raya menyebutkan dari hasil penggeladahan terhadap AS pihaknya menemukan barang bukti yaitu 2 (Dua ) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat + 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bundle plastic klip merk zip in, 1(satu) buah timbangan Merk constant warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 warna putih.

“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi dan barang bukti yang ditemukan di saku depan sebelah kiri AS saat ditanyakan barang ini milik siapa lalu di jawab pelaku bahwa barang tersebut miliknya” ungkap Kasat Narkoba Polres Murung Raya.

Tak habis sampai disitu 1 (satu) buah teskit rapid diagnostic test yang telah digunakan untuk menguji urine tersangka AS pun menjadi bukti nyata lantaran timbulnya dua garis warna merah.

“Yang menandakan urine tersebut negatif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabu” tutup Iptu Heri Purwanto. (USW/Rk1)