Satres Narkoba Polres Kotim Amankan Seorang Warga Di Duga Pengedar Sabu

Warga Kecamatan MB.Ketapang Diamankan Karena Miliki Narkoba

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotim  Berhasi Menangkap Terduga Kasim (35) salah seorang warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang  di sebuah rumah barak di Jalan HM Arsyad Gang Melati No. 75, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Mentawa Baru Ketapang, Kotim.Ia ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat NarkobaPolres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3.28 gram. “Pelaku diamankan pada 15 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut karena pihak kepolisian sering mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika di area tersebut,” kata Kompol I Made Rudia, Senin 15 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut lanjut Rudia, berdasarkan informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidikan atau pemantauan terhadap pelaku, setelah itu Kasim diamankan saat sedang duduk di dalam kamar. “Setelah berhasil diamankan, melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 6 bungkus plastik klip narkoba dengan berat 3.28 gram,” ungkapnya Pria yang biasa disapa Rudia.

Rudia menambahkan, barang bukti yang diamankan, 2 bungkus di kotak plastik, berada di lantai kamar beserta 4 barang lainnya di temukan di dalam botol bekas yang berada di tas selempang yang tergantung di belakang pintu kamar. “

Selain itu ditemukan 1 buah timbangan digital, serta uang tunai Rp 170 ribu. Barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat. Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (irw)