Satpol PP Mura Sampaikan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pengaturan Hiburan Malam dan Makan Minum Selama Ramadan

SOSIALISASI : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya saat memasang Surat Edaran Bupati Murung Raya dengan nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan Dan Minum Selama Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1446 2028 M di salah satu tempat karaoke di Puruk Cahu, Jumat (28/2/2025).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Murung Raya dengan nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan Dan Minum Selama Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1446 2028 M.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Heriyus pada tanggal 28 Februari 2025 ini menitikberatkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 para pelaku usaha pemilik usaha hiburan malam, pemilik cafe, pemiliki club permainan billyar dan pemilik rumah makan atau warung agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

selain itu juga pada point 2 SE bupati itu juga diminta menutup semua di tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam, karaoke, cafe, permainan billyard dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadahan dan tiga hari sebelum Hari Raya idulfitri 1 syawal 1446 H (H-3 idulfitri) sampai dengan 2 hari setelah idulfitri (H+2 hari raya idulfitri).

Sementara untuk point ketiga selama bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub malam tidak diperkenankan buka.
pada poin keempat bagi tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama bulan ramadan juga untuk karaoke, cafe, permainan billyard serta restoran/rumah makan, warung atau kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Kepada restoran/rumah makan/warung atau kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara tertutup/terbata.

Untuk point terkahir dalam edara bupati itu juga, agar kepada seluruh masyarakat kota Puruk Cahu dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lainnya yang memiliki daya ledak diudara.

“Kita harapkan agar masyarakat sebagai pelaku usaha yang terbuat dalam surat edaran Bupati Murung Raya ini agar dapat mematuhi dan melaksanakannya, ini demi menjaga hubungan toleransi dan kerukunan kita semua,” kata Kasatpol PP dan Damkar K. Zen Wahyu Priyatna, S. STP., M. IP. melalui Kepala Bidang Penegakan Perda M. Robiyannor, S.Sos, M.IP, Jumat (28/2/2025). (RK1)