SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penetapan desa menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
“Semangat kita untuk mengusulkan Ranperda Penetapan Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,” kata Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim Hj Mariani, Jumat, 23 Juni 2023.
Hal ini ia katakan menyusul telah disetujuinya raperda penetapan desa menuju tahap selanjutnya hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Raperda penetapan desa memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.
“Seperti yang disampaikan eksekutif bahwa dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mariani mengatakan, desa yang telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah itu lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanime pemekaran desa.
Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.
“Sehingga peraturan daerah ini memberikan payung hukum bagi desa-desa itu,” tutupny.