Rahmanto Muhidin Minta DPMD Mura Cabut Surat Kebijakan Pembatasan Pencairan DD

Wakil ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin usai membuka kegiatan Rakor P3MD

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pada tahun 2021 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Murung Raya (Mura) telah mengeluarkan surat nomor 490/170/DPMD perihal batas penarikan maksimal rekening kas desa yang hanya sebesar Rp 110.000.000.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh DPMD Mura itu sendiri menjadi perhatian serius oleh Wakil Ketua DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dan mengingatkan agar Kepala DPMD Mura segera mencabut surat tersebut di tahun 2022 ini, sebelum pihak DPRD Mura memanggil pihak DPMD dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Karena saya anggap itu melanggar perundang-undangan yang berlaku dan DPMD Mura juga telah melebihi batas kewenangannya,” tegas Rahmanto usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) P3MD Mura, Rabu (12/1/2022).

Menurut politikus PKB ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan melalui surat tersebut dianggap keliru, bahwa subtansi yang dimaksud dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2019 pasal 43 bahwa uang tunai tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD) bukan dari Dana Desa (DD).

“Perihal ini yang perlu digaris bawahi dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Perbup tersebut bahwa ditujukan terhadap ADD untuk operasional bukan dari DD yang kita ketahui bersama kegunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan desa dan lain sebagainya,” lanjut Rahmanto.

Dirinya juga memahami bahwa apa yang dilakukan oleh DPMD Mura itu melalui surat kebijakan tersebut sebagai upaya melakukan supervisi agar tidak terjadi penyalahgunaan DD, namun dengan adanya kebijakan itu juga menghambat proses percepatan kegiatan yang ada pada desa melalui DD.

“Seharusnya melakukan supervisi dan evaluasi ini bukan begini caranya, alangkah baiknya turun langsung kelapangan dan melihat secara langsung serta mencari perkembangan dilapangan. Bukan dengan menahan atau membatasi pencairan DD,” pungkasnya. (RK2)