SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur menyebutkan, berdasarkan data ATR/BPN Kotim, program Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) lengkap di daerah ini pada awal Desember 2021 lalu sudah tercapai 12.339 sertifikat.
Sementara untuk tahun 2022 ujarnya, kuota sertifikasi di lokasi tanah objek reforma agraria (TORA) hanya sekitar 3.500 sertifikat.
Dia juga berharap kembali mendapat kepercayaan menyelenggarakan kampung reforma agraria. Karena hal ini sangat membantu masyarakat.
“Masyarakat diimbau mengoptimalkan program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut. Tujuannya agar membawa manfaat bagi pemilik tanah serta anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah menjadi tidak sia-sia. Masyarakat harus memanfaatkan ini. Kalau ada pendaftaran, segera aktif untuk ikut mendaftar supaya bisa masuk program tersebut,” katanya. Selasa, (21/06/2022).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sertifikat tanah sangat penting sebagai kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga masyarakat tidak lagi terlibat sengketa lahan.
“DPRD sangat mendukung program PTSL ini karena sangat membantu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa atau konflik pertanahan,” ujarnya.
Rudianur berharap, program sertifikasi tanah gratis atau PTSL untuk masyarakat ini dilanjutkan, terlebih dengan adanya legalitas itu, masyarakat bisa lebih tenang dalam memanfaatkan lahan. Sertifikat itu juga bisa menjadi agunan untuk menambah modal usaha. (LUT/RK1)