PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya (Mura) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) mengikuti visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam rangka keterbukaan informasi publik 2024, bersama tim penilai dari Komisi Informasi Prov. Kalteng terhadap badan publik yang telah mengembalikan SAQ (Self Assessment Questionnaire).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekretaris Diskominfo SP Murung Raya Eberson dan didampingi oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Hendry Januardy, yang berlangsung di Aula Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan Monev bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap PPID Kab. Mura, yang dimana sebagai pengembangan sistem layanan Informasi publik di era digitalisasi dalam mengelola dan menampung informasi di lingkup Pemda Mura melalui aplikasi PPID.
Dalam membuka diskusi Sekdis Diskominfo, SP Murung Raya Eberson menyampaikan, perlunya support dan kerja sama antar lingkup Pemda Mura dalam meningkatkan layanan PPID sebagai informasi yang berdampak bagi masyarakat luas khususnya di Mura.
“Kami akan memaksimalkan layanan PPID yang sebagai penyedia akses infomasi publik, baik bagi masyarakat ataupun pemohon informasi publik,” tambahnya.
Kabid PIKP, Hendry Januardy menyampaikan sebagai yang membidangi akan selalu berkolaborasi dan saling komunikasi kepada pihak terkait guna meningkatkan layanan Informasi dan Komunikasi Publik khususnya PPID sebagai informasi layanan Pemda Mura, dan terus berupaya penuh dalam peningkatkan PPID bagi masyarakat luas.