Polres Murung Raya Tangani Empat Kasus Menonjol

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.IK., MM (tengah) saat memimpin kegiatan pers rilis pengungkapan kasus yang ditangani Polres Murung Raya di bulan Februari 2023, Rabu (22/2/2023). FOTO : RENO/RAKYATKALTENG.com

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, SIK., MM menerangkan pihaknya telah mengungkap kasus-kasus menonjol pada bulan Februari 2023 ini. Hal ini merupakan pengungkapan kasus yang terjadi atas atensi pihaknya dan termasuk laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Murung Raya.

“Kurang lebih empat kasus yang sudah kita proses, dan saat ini masing-masing tersangkanya sudah kita tahan di Rutan Polres Murung Raya,” ungkap AKBP Irwansah saat menggelar pers rilis yang didampingi Wakapolres Kompol Zakkir, Kabag Ops Kompol Sahat, Kasat Reskrim AKP Deni Langie, SIK, Kasat Resnarkoba Iptu Heri Purwanto dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, SE, Rabu (22/2/2023).

Irwansah menerangkan kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus perdagangan diamanakan tiga orang tersangka masing-masing berinisial YN, TF dan ER yang diduga melakukan tindak pidana bidang perdagangan merkuri yang berhasil diungkap pada tanggal 18 Februari 2023 di jalan Bondang Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan 1 orang tersangka berinisial HK warga jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kecamatan Murung yang terjadi pada 9 Februari 2023 di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Selanjutnya dalam kasus tindak pidana narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba menetapkan satu orang tersangka berinisial A warga Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, yang mana melakukan peredaran narkoba di wilayah jalan lintas Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.

Sedangkan kasus lainnya, lanjut Irwansah tentang Undang Undang pornografi yang berhasil diungkap Polsek Murung, dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial M (23) warga jalan Merdeka 2 Kecamatan Murung. Tersangka ini dilakukan oleh mantan pacarnya kepada kepolisian lantaran mengirim video tidak senonok kepada salah satu grup WhatsApp, sehingga korban A (19) merasa dirugikan dan bersama keluarganya melaporkan tindak pidana tersebut kepada Polsek Murung.

“Kita terus berkomitmen untuk menekan kasus-kasus, agar mengedepankan preventif dan refresif,” sebut Kapolres. (RK1)