SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu meminta agar pengusaha angkutan tidak menggunakan plat kendaraan luar daerah. Dia juga sangat mendukung penertiban terhadap angkutan besar dengan plat luar daerah.
“Kami minta harus ditindaklanjuti soal angkutan usaha yang platnya dari luar daerah. Apalagi angkutan sawit yang hilir mudik setiap hari itu,” kata Dadang, Senin (16/08/21 ).
Pasalnya, pengusaha angkutan itu wajib bayar pajak untuk di Kalteng bukan di luar sana.
Menurut Dadang, angkutan yang kerap menggunakan plat non KH biasanya di angkutan buah kelapa sawit dan angkutan minyak CPO dari pedalaman menuju pelabuhan di Bagendang.
Dadang mengatakan, kondisi demikian tidak bisa dibiarkan karena kerusakan jalan yang disebabkan angkutan itu nantinya akan diperbaiki dengan uang hasil pajak kendaraan itu juga.
“Lalu darimana uangnya kalau mau perbaiki jalan ketika kondisinya rusak. Salah satunya sumber itu uang pajak yang masyarakat bayar,” tukas Dadang.
Dia menegaskan, suatu kewajiban bagi pengusaha yang ingin beroperasi di daerah ini menggunakan nomor kendaraan Kalteng. (rk1)
I like this website very much, Its a rattling nice situation to read
and obtain info.Blog monry