PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Seorang pelaku pencuri sepeda motor jenis honda beat di jalan Tjilik Riwut RT. 004, RW. 003 Kecamatan Murung berhasil ditangkap satuan polisi Murung Raya pada Rabu (12/4/2023).
Kepolsek Murung Iptu Widoo saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/4/2023). menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pemilik sepeda motor atas nama Roli Sumija pada tanggal 12 April 2023 jam 21.04 WIB dimana ia melaporkan bahwasanya motornya telah hilang pada hari Senin 11 April 2023 sekitar jam 19 WIB.
Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dihari yang sama anggota Reskrim Polsek Murung menerima kabar bahwa pelaku RSD (34) tahun berada di Kilometer (Km) 4 Desa Dirung Lingkin.
“Selanjutnya anggota reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka dan anggota reskrim dapat mengamankan pelaku serta barang bukti setelah itu membawanya ke Polsek Murung guna dimintai Keterangan dan proses lebih lanjut” tutur Kapolsek Murung.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dg Noka MH13M1124KK325539 Nosin JM11E2307680, dan 1 (satu) lembar foto copy BPKB
Dalam proses penangkapan Iptu Widodo menyebutkan disaksikan oleh Bagus Syahrizal Kurniawan dan Solihin atas tindak kejahatan pencurian yang dilakukan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)
“Atas tindak pelaku kejahatan pencurian yang dilakukan maka pelaku dijerat dengan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun” tutup Iptu Widodo. (USW/Rk1).