PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pada sebelumnya Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Murung Raya (Mura) telah menyapakati akan menggelar lomba pawai takbir keliling dengan beberapa ketentuan yang disambut baik oleh masyarakat di Kota Puruk Cahu.
Namun, pengumuman lomba takbir keliling tersebut dicabut oleh PHBI Mura berdasarkan hasil rapat terakhir yang dilaksanakan dengan beberapa pihak baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satgas Covid-19, Kementerian Agama dan Polres Mura.
Perihal klarifikasi peniadaan pawai takbir keliling tersebut disampaikan oleh Ketua PHBI Mura, Ir Pujo Sarwono yang menyampaikan bahwa tidak adanya pawai takbir keliling ini mengacu pada keputusan rapat per 29 April 2022, maka PHBI Mura telah mencabut surat nomor 18/PHBI-MR/IV/2022 perihal lomba takbir keliling.
“Peniadaan pawai takbir keliling ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 8 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, sehingga melalui surat edaran yang dimaksudkan dari 13 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meniadakan pawai takbir keliling,” paparnya berdasarkan klarifikasi peniadaan pawai takbir keliling tersebut, Sabtu (30/4/2022).
Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan malam Idul Fitri 1443 Hijriah akan dilakukan pada Masjid dan Musholla masing-masing dengan mengumandangkan takbir dan bisa berkumpul dengan keluarga.
“Selaku panitia, kami memohon maaf pelaksanaan pawai takbir keliling masih belum bisa dilakukan pada tahun ini, mengingat saat ini masih berada dalam kondisi pandemi meski telah melandai. Namun, rasa khawatir akan terjadi penularan dan peningkatan kasus tidak diinginkan oleh kita bersama di Murung Raya,” tutup Ketua PHBI Mura.(RK2)