Perusahaan Diharapkan Penuhi Kewajiban Pemberian THR

Ketua DPRD Murung Raya,Dr. Doni, M.Si

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kendati hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah atau tahun 2022 masih beberapa pekan lagi, namun Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan agar menunaikan kewajibannya kepada masing-masing karyawannya melalui Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum hari raya Idul Fitri.

Pasalnya, THR Keagamaan tahun 2022 wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan atau tidak memenuhi kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Mura agar bisa memberikan sanksi secara tegas kepada pemilik perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Namun demikian, pihak Disnakertrans Mura juga terlebih dulu dengan cara Memberikan Surat Edaran (SE) yang berisikan mengingatkan kepada semua pemilik perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan, HPH maupun di sektor-sektor perusahaan swasta lainnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/4/2022).

Dirinya juga menjelaskan bahwa THR adalah salah satu hak karyawan baik itu karyawan lokal maupun non lokal yang diberikan saat menjelang pelaksanaan keagamaan salah satunya pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022.

“Jangan sampai ada aduan atau keluhan dari para pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan, lantaran tidak terpenuhinya pemberian THR yang seharusnya menjadi kewajiban tersebut,” tukasnya. (RK2)