Peredaran Narkotika di Desa Muara Untu, Polisi Berhasil Sita 13 Paket Sabu Dari Pelaku

Pelaku JKP alias Ijul beserta barang bukti berupa 13 paket sabu yang telah diamankan di Mapolres Murung Raya

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Peredaran gelap narkotika yang diduga cukup lama berlangsung di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung membuat resah masyarakat setempat belakangan ini mendapat respon dari Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) setelah menerima laporan dari salah satu masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku berinisial JKP alias Ijul (37) didalam rumah pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Minggu sore (13/6/2021)

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Setelah melakukan penangkapan dan menggeledah badan serta rumah pelaku, kami berhasil menemukan 13 paket sabu siap edar yang dibungkus plastic klip trasparan dengan berat kotor 8.44 gram yang saat ini barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

“Kami berterimakasih atas peran aktif dari masyarakat dalam memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mura dan turut serta membantu tugas Kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan narkotika,” tukas Iptu Bagus Winarmoko. (yon)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *