SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan bahwa sanksi yang sudah diatur dalam perda protokol kesehatan itu akan jadi acuan dalam penegakan lapangan.
Menurutnya, perda prokes ini semangatnya bukan untuk memenjarakan ataupun memperberat masyarakat.
“Tetapi ini cenderung lebih kepada mereka yang melanggar, kalau tidak mau kena sanksi itu laksanakan prokes yang sesuai dengan anjuran pemerintah,”kata Handoyo, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Menurut Handoyo dalam ketentuan itu tidak ada sanksi kurungan badan namun lebih kepada denda dan kerja sosial.bagi yang melanggar.
“Saya kira ini sanksinya sudah paling ringan karena tidak menyertakan sanksi kurungan,”tegasnya.
Menurut Handoyo, jika ada yang mengatakan perda protokol kesehatan tersebut terlalu memberatkan masyarakat ditengah kondisi seperti ini itu adalah persepsi yang kurang tepat.
Karena, kata dia, dalam pembahasan produk tersebut, mereka lakukan bersama eksekutif dan pihak terkait lainnyan dan apa yang tertuang di dalamnya sudah melalui pembahasan yang matang.
“Kita harapkan dengan adanya Perdata ini lebih mendisiplinkan kita semua agar taat dan patuh terhadap Protokol Kesehatan,” tandasnya. (rk1)