Pengelolaan Anggaran Desa Harus Sesuai Ketentuan

Wakil ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin kembali mengingatkan kepada seluruh Kapala Desa (Kades) agar mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Legislator PKB tersebut, Minggu (20/11/2022).

Rahmanto meminta kepada para Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa terutama tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).

“Saya berharap agar seluruh Kades memiliki rasa tanggungjawab dalam mensejahterakan masyarakatnya dan jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa, agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

“Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa, untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” tukasnya. (RK2)