PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Buntut Penginaan oleh dua oknum Warga Negara Asing (WNA) Australia Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) yang bekerja di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengan didesak agar segera angkat kaki dari Murung Raya serta diproses hukum, baik secara pidana maupun adat.
Tuntutan ini disampaikan oleh ratusan pendemo yang sejak pagi mendatangi Camp PT. Semesta Alam Barito (SAB) di Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, yang meminta oknum TKA itu dianggap sudah tidak pantas lagi berada di Kabupaten Murung Raya karena dinilai telah membuat penghinaan, pelecehan terhadap masyarakat adat serta bisa menimbulkan kegaduhan.
Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail Warga Negara asal Australia yang berisi kata-kata merendahkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.
Juru bicara aksi massa atau juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), M Junaedi L. Gaol mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberatan yang dilakukan oleh dua warga asing merendahkan warga lokal.
“Kami mendesak agar pemimpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” ungkapnya.
Ditambah Junaedi lagi poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal.
Ditempat yang sama Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Syahrudin meminta kepada managemen perusahaan agar dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.
“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun adat karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” tutur Syahrudin.
Sementara itu Dwin atas nama managemen perusahaan PT SAB kepada ratusan massa mengatakan pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinam pusat di Jakarta.
“Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menggapi desakan warga tersebut,” ujar Dwin.
Menurut Dwin juga pihaknya berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga.
Aksi damai ini berlangsung aman dan kondusip dikawal oleh Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Saputra beserta anggota.
Secara terpisah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Perdie M Yoseph mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan dugaan penghinaan warga asing terhadap warga lokal.
“Kita sudah menerima laporan tertulis dari warga atas nama Robert dan Suhardin. Nanti kami akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan didalam dewan adat dayak kita. Sementara itu saja dulu,” ujar Perdie. (RK1)