SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) Kotim masih jauh dari yang diharapkan.
Seperti yang terjadi pada 2020 tidak sesuai harapan, karena target PAD pada 2020 sebesar Rp 411 miliar. Sementara yang terealisasi hanya sekitar Rp 276 miliar saja.
“Kenapa target PAD Kotim besar karena mengacu dengan kehadiran 57 perkebunan besar swasta perusahan kelapa sawit di Kotim dengan luasan sekitar 134.000 hektare, sehingga potensi pajak daerah dari BPHTB dinilai sangat besar,” katanya, Senin 30 Agustus 2021.
Namun faktanya yang mampu terealisasi mencapai 100 persen adalah jenis pajak yang terdiri 11 item yang di atur dalam Pasal 2 Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2018 tentang pajak daerah sehingga realisasi PAD pada 2020 hanya Rp276.725.263.000.
Besaran itu bersumber dar Pajak daerah Rp 119.469.561.063, retribusi daerah Rp 16.817.894.800, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.391.483.475. Lain lain PAD yang sah Rp 132.046.723.662.
“Sehingga saya melihat bahwa pihak eksekutif tidak maksimal melaksanakan kewajiban terhadap ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.
Abadi menduga sebagian besar perusahaan yang berinvestasi di Kotim tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak seperti halnya pajak penerangan jalan.
Karena terbukti dari hasil pemeriksaan BPK pada 2020 tentang pelaksanaan APBD 2019 bahwa PAD yang bersumber dari PPJ hanya Rp 24.650.000.000. Sementara PPJ yang berasal dari PT PLN Sampit sebesar Rp 24.869.791.000.
“Karena apabila kewajiban PPJ non PLN terealisasi maka pajak yang bersumber dari PPJ akan lebih besar bukan justru lebih berkurang,” tegas Abadi.
Terkait hal itu dirinya sudah meminta Sekretaris Fraksi mereka di Komisi IV meminta ketentuan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam Pasal 13 A, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 41 meminta data kepada dinas tenaga kerja berkaitan jumlah perusahan swasta yang menggunakan mesin tenaga listrik
“Saya berharap kepada pemerintah provinsi dan menteri dalam negeri untuk mengambil tindakan kepada Pemkab Kotim karena apabila tidak terlaksananya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Kotim maka berdampak besar kepada kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di desa serta berdampak juga pembangunan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa,” tandasnya.
Dia berharap kepada Gubernur Kalteng dan Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Bupati Kotim untuk melimpahkan penugasan sebagian kewenangan kabupaten seperti Urusan Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan;Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Serta urusan kewajiban perusahan pembangunan plasma 20 persen dan urusan CSR kepada Pemerintah Desa (secara harfiah autos namos). (rk1)