PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti webinar Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan cadangan pangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kamis (7/10) lalu di aula gedung A kantor bupati setempat. Hadir
Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Serampang didampingi Bagian Hukum Setda Mura yang diwakili oleh Ronny K Tumon,
Asisten Administrasi Umum Sekda Kalteng Lies Fahimah membuka secara resmi Rapat koordinasi penguatan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) se-Kalteng.
Lies Fahimah mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda seluruh dunia, menjadi tantangan yang harus dihadapi bagi setiap negara termasuk Indonesia. Selain sektor kesehatan, sektor pertanian menjadi kunci bagi setiap Negara untuk menghadapi situasi pandemi khususnya untuk menjamin penyediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan sebagai wujud antisipasi terhadap ancaman krisis pangan.
“Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara konseptual telah tertuang pada Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Untuk menjaga jumlah CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengatur pengelolaannya melalui penerbitan Peraturan Daerah. Secara operasional pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Bulog atau BUMN/BUMD,” ucapnya.
Dia juga menuturkan, dalam menetapkan CPPD, Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri pertanian nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Dengan memiliki CPPD, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan secara cepat bagi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat setempat yang terdampak. Sampai saat ini baru Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki Peraturan daerah tentang penyelenggaraan CPPD.
Asisten I Sekda Mura Serampang mengatakan, salah satu indikator ketahan pangan adalah tersedianya cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan cadangan pangan Nasional. Cadangan pangan Nasional terdiri dari cadangan pangan Pemerintah, cadangan pangan Pemerintah Daerah. “Dalam hal ini Provinsi, kabupaten/Kota dan Desa serta cadangan pangan masyarakat,” sebutnya. (Yon)