Pemerintah Harus Punya Data Base Surat Tanah

Anggota DPRD Kotim Riskon Febiansyah

SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta, agar peneribitan surat tanah oleh pemerintah melalui instansi terkait memiliki arsip seperti kelurahan, desa dan kecamatan. Arsip itu harus tersimpan dalam data base elektronik untuk mencegah hilangnya dokumen tersebut.

Hal ini disampaikannya karena kerap kali muncul permasalahan di tengah masyarakat yakni tumpang tindih kepemilihan tanah. Bahkan saat reses pihaknya juga mendapati persoalan sengketa lahan.

“Masalah sengketa lahan ini sudah sangat sering terjadi, untuk itu kami meminta perlu adanya kerasipan dalam menerbitkan surat tanah, untuk meminimalisir penerbitan surat tanah yang tumpang tindih,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Lanjut Riskon, sudah seharusnya program pembangunan di daerah memerlukan proses administrasi yang disesuaikan dengan sistem administrasi pemerintah daerah mulai dari proses lelang hingga pencatatan laporan.

“Hal ini agar proses pembangunan daerah berjalan lancar dan aman. Administrasi yang baik juga sangat berpengaruh pada keberlangsungan pembangunan dan kesuksesannya, jadi persoalan administrasi jangan di anggap remeh, harus benar-benar dikerjakan dengan baik,”tegasnya.

Dirinya berharap, baik dari tingkat RT/RW maupun kelurahan yang merupakan pengurusan berkas paling dasar harus tertib administrasi. Sehingga persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi bisa dihindari.”Kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya, seperti konflik kepemilikan tanah yang terjadi hampir di semua daerah,” tandasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *