Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang Hanya Menunggu Kelengkapan Administrasi

Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Rumiadi

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Wacana terkait dengan adanya pembentukan Kecamatan Puruk Bondang yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Laung Tuhup dalam waktu dekat akan terlaksana dengan menetapkan Desa Maruwei sebagai Ibukota Kecamatan.

Perihal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi yang mengatakan bahwa saat ini progresnya hanya melengkapi administrasi terkait dengan pembentukan atau pemekaran Kecamatan Puruk Bondang.

“Saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi yang masih kurang saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, ada beberapa persyaratan yang masih dipenuhi,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya ini, Sabtu (16/4/2022).

Rumiadi juga menyampaikan kalau tidak ada kendala peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan Puruk Bondang itu sendiri ditargetkan akan dilaksanakan pada Agustus 2022 ini bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Murung Raya.

Meski sempat beberapa tahun wacana pembentukan Kecamatan Puruk Bondang ini belum bisa terlaksana akibat adanya beberapa kendala baik itu yang terjadi dilapangan maupun secara kebijakan yang dibahas akhirnya apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terlaksana.

“Pada dasarnya pembentukan Kecamatan Puruk Bondang ini adalah suatu keinginan dari masyarakat dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura serta kami di DPRD Mura,” tambah Rumiadi.

Kemudian, dirinya juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan wacana Kecamatan Tanah Siang juga akan ditindaklanjuti oleh pihaknya mengingat terdapat 27 desa yang ada di Kecamatan Tanah Siang. (RK2)