Pelaku Penjual Merkuri ke Penambang Illegal di Mura Berhasil Ditangkap

Pelaku Penjual Merkuri secara illegal di Murung Raya yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mura

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Pelaku berinisial RFE (36) ini berhasil diringkus oleh Polres Murung Raya (Mura) melalui Satreskrim Polres Mura atas pelanggaran penjualan merkuri secara illegal kepada para penambang emas di daerah Mura.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Danie Langgie menyebutkan penangkapan pelaku penjualan Merkuri tanpa ijin tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Dari tangan pelaku RFE Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Merkuri HG Spesial For Gold 99,999% atau yang biasa dengan sebutan air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg yang dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 Kg per botol,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).

Penangkapan yang dilakukan dijalan Ahmad Yani, Kota Puruk Cahu berawal saat pelaku hendak mengantar barang bukti tersebut kepada pelaku Ilegal mining yang dijual dengan harga Rp. 1.250.000.

Dari pengakuan pelaku RFE, Merkuri tersebut dibeli dari Pulau Jawa yang dikirim menuju Banjarmasin, kemudian setibanya dibanjarmasin Merkuri tersebut dibagi didalam botol dengan berat masing-masing 1 Kg, dan diantarkan menuju kota Puruk Cahu menggunakan jasa travel untuk dijual kembali kepada para pelaku penambang liar.

“Pada saat dilakukan penangkapan selain barang bukti Mercury sebanyak 25 botol, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor dengan Nopol DA 6263 PBN yang sudah berada di Mapolres Mura,”tambat Kasat Reskrim Polres Mura.

AKP Danie juga menyampaikan, bahwa pelaku terbukti tidak memiliki izin edar dan dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo dengan menyasar penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan secara illegal dapat diminimalisir.

“Komitmen Pak Kapolda terkait illegal mining memang tidak main-main. Dia berharap di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai (penjual merkuri),” ujarnya Kapolres Mura saat dikonfirmasi terkait tanggapannya. (Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *