PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya berhasil menangkap seorang pencuri rumah berinsial RA usia 30 tahun, setelah membobol rumah warga di Jalan Jendral Sudirman Rt. 05 Rw. 01 Desa Bahitom, Rabu (11/5/2022).
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Murung Raya Iptu Widodo saat dikonfirmasi oleh Rakyatkalteng.com menyebutkan bahwa penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban pemilik rumah.
“Korban dari pencurian pemilik rumah bernama Runiy usia 36 telah melapor dan mengaku bahwa rumahnya telah dibobol maling serta kehilangan kehilangan banyak barang berharga,” Ucap Iptu Widodo.
Adapun kata Iptu Widodo kronologis pencurian yang diceritakan korban pemilik rumah bahwa terjadi saat hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar jam 13.30 Wib.
“Saat Pelapor baru tiba di rumahnya di Desa Bahitom, setelah sampai di rumah suami Pelapor masuk ke dalam rumah mendapati kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan, Pelapor kembali cek barang di dalam rumah dan ada beberapa barang yang hilang,” Jelas Iptu Widodo
Adapun barang yang hilang di rumah korban kata Kapolsek Iptu Widodo berupa 1 (satu) Buah Laptop merk acer warna hitam, 1 (satu) Buah note book merk toshiba warna hitam merah, Salon bluetoot warna hitam putih dengan merk GMC, Kipas Angin Meja, dan sarang burung walet kurang lebih seberat 2 Ons dengan kerugian mencapai Rp. 11.950.000,-.
Lanjutnya, setelah adanya laporan dari korban bernama Runiy ke kantor Kapolsek pihaknya pun bergegas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan seraya mendapatkan bukti pencurian.
“Pelaku pencurian RA pun berhasil kami tangkap pada hari Rabu tanggal 11 sekitar jam 17.00, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk suzuki shogun Biru, 1 (satu) buah pahat dari besi yang Pegangannya di lilit karet warna hitam dan 2 (dua) Buah Besi Pengait Jendela serta barang bukti hasil pencurian,” ujar Iptu widodo.
Kapolsek menambahka pelaku pencurian sementara dibawa ke di Rutan Kapolres Murung Raya guna lakukan proses sidik dan dikenakan pasal tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan pencurian dirinya dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 5e KUHPidana dan kurungan penjara kurang lebih selama 9 tahun,” Tutup Iptu Widodo.(USW)