Pelaku Pembunuhan di PT PWP Diringkus

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat menggelar preslist di Mapolres Lamandau, Jumat (17/12/21)

LAMANDAU, RAKYATKALTENG.com – Gara-gara sakit hati, seorang pria berinisial AN yang kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Lamandau nekat menghabisi nyawa kakak iparnya, YM.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari Senin 13 Desember 2021, sekitar Pukul 01.00 wib di dalam sebuah barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada.

” Dimana kejadian bermula ketika pelaku cekcok dengan istrinya, dan saat itu datang YM yang melihat hal itu tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas dan mengumpat kepada istri tersangka. Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM,” kata Kapolres Lamandau, Jumat, (17/12/21).

Merasa sakit hati itu lah tersangka lalu mempersiapkan sebuah pisau, namun karena korban saat itu belum tidur, niatan itu pun dibatalkan oleh tersangka.

” Namun sekitar pukul 00.00 wib tiba-tiba listrik di barakan tersebut padam, dan keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul, tersangka yang saat itu sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya,” imbuhnya.

Karena masih ada dendam di hati tersangka pun akhirnya mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang sedang tidur, lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

” Kemudian usai melakukan aksinya tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa, dan selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” ucap Kapolres.

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Lamandau, dan dari penuturan pelaku YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

” Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal, dan atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (LUT/RK1)