PBS di Kotim Diminta Realisasi Plasma 20 Persen

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, ST

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Melalui Ketua Komisi I Rimbun berharap, untuk perusahaan yang sudah merealisasikan lahan plasma sebesar 20 persen dari lahan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) agar bisa menjadi percontohan.

Sementara bagi perusahaan yang masih mengabaikan juga hendaknya mendapatkan penekanan tegas dari pemerintah. Baik itu dari gubernur melalui kewenangan ditangannya agar kehadiran perusahaan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat benar-benar terwujud.

“Karena kewenangan mengenai perkebunan ada di pemerintah provinsi, jadi wajar masyarakat menuntut ke sana. Jangan sampai plasma ini tidak dilaksanakan dan pada akhirnya nanti akan berujung seperti bom waktu, menimbulkan konflik dengan investasi di daerah,” kata Rimbun, Jumat 23 Juni 2023.

Dijelaskannya, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. “

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati,” tegasnya.

Artinya kata Rimbun, semenjak perusahaan itu dibangun harusnya untuk masyarakat juga dibangun, bukan perusahaan sudah beroperasi bertahun-tahun di daerah ini baru memikirkan lahan untuk masyarakat. (ad)