PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni, M.Si meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar tidak menambah lagi waktu libur panjang lebaran 2022 yang sudah diberikan.
ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat apabila masuk kerja tidak tepat pada waktunya.
“Perihal ini hanya untuk mengingatkan apabila nantinya ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan teguran bahkan sanksi,” kata politikus PDI-Perjuangan in, Sabtu (7/5/2022).
Seluruh ASN di Murung Raya harus benar-benar mentaati aturan cuti bersama yang telah ditetapkan, yakni sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Sesuai edarannya saja, jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau mangkir, berarti itu melanggar. ASN harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan,”tambahnya lagi.
Sebab itu, jangan sampai ada ASN yang menambah libur dengan alasan yang tidak jelas. Pasalnya hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik. (RK2)