KEHIDUPAN masyarakat kini semakin sulit. Biaya hidup lebih besar dibanding dengan pendapatan. Belum lagi pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, sebagai bukti bahwa masyarakat taat dalam membayar pajak seperti slogan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Meskipun kenyataannya, masyarakat saat ini tengah dalam keadaan dilema dengan besar serta beberapa ragam pungutan pajak tersebut.
Benjamin Franklin mengatakan bahwa: “Teman-teman dan tetangga mengeluh bahwa pajak memang sangat berat, dan jika hanya pajak yang dibebankan oleh pemerintah saja yang harus kita bayar, kita mungkin akan lebih mudah melepaskannya; tapi kita punya banyak pajak lain, dan jauh lebih menyedihkan. bagi sebagian dari kita. Kita dikenakan pajak dua kali lipat karena kemalasan kita, tiga kali lipat karena kesombongan kita, dan empat kali lipat karena kebodohan kita.”
Lantas untuk kepentingan siapa pungut pajak tersebut?
Dilansir dari jabarprov.go.id 15-5-2025, Pajak berperan penting dalam pembangunan nasional, menjadi sumber pendapatan terbesar yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam acara Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak atas Kontribusi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kabupaten Garut Tahun 2023.
Dari sini nampak bahwa pajak yang dipungut dari rakyat adalah sumber pertama pendapatan negara. Yang mana rakyat diwajibkan bergotong royong serta bijak dan tertib dalam membayar pungutan tersebut. Namun disisi lain dalam keputusan Kemenkeu pemerintah akan memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), kepada investor maupun pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usaha di IKN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh). Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN. (Nasional Kontan, 19-05-2024).
Lahirnya kebijakan yang bertolak belakang membuktikan bahwa negara hanya mengedepankan untung dan rugi dalam melayani rakyat. Rakyat menengah kebawah diwajibkan pajak baik kendaraan, listrik, bangunan, dll. Sedangkan para investor dan pemilik modal diberi layanan istimewa sebagaimana di IKN yang tidak lain supaya ibu kota negara yang baru segera terwujud. Apalagi penerimaan pajak pada Maret 2024 ini tengah mengalami penurunan.
Penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun.
(CNBC Indonesia, 26-04-2024)
Dari keterangan di atas Pungutan pajak yang bersumber dari sektor industri yang berkurang merupakan salah satu sebab negara mengeluarkan berbagai kebijakan. Hal ini menandakan bahwa pajak salah satu ujung tombak pendapatan negara. Kebijakan negara tersebut tentu saja menimbulkan kesenjangan bagi rakyat biasa. Bagaimana tidak?, rakyat taat membayar pajak sedangkan para pengusaha diberi kemudahan bahkan pembebasan dari pajak, mendapatkan keistimewaan tax amnesti atupun keistimewaan lainnya.
Inilah sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang berlandaskan pada asas manfaat untung dan rugi. Negara mengandalkan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Padahal jika dilihat dari kekayaan sumber daya alam di negeri seharusnya negara tidak perlu melakukan pungutan pajak. Karena dengan adanya pungutan pajak seperti ini akan menjadi beban bagi rakyat. Apalagi jika tidak tepat waktu membayar pajak maka negara memperlakukan denda sebagai sanksi.
Sayangnya kekayaan alam hanyalah sebagai tempat keserakahan bagi para swasta, asing maupun aseng. Negara hanya memungut pajak dari pengelolaan SDA tersebut. Sisanya rakyatlah yang harus bergotong royong dengan membayar pungutan pajak. Wajar saja jika kebijakan pajak sering kali berubah-ubah sesuai kepentingan tertentu.
Dalam sistem Islam, pajak bukanlah pendapat pertama negara. Sumber-sumber pendapatan yang telah ditetapkan oleh syariah pada negara yang disimpan di Baitul Mal yaitu meliputi: fa’i, ghonimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya : pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang yang dikelola oleh negara, serta zakat yang mana zakat ini hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (ashnaf) yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an.
Apabila harta-harta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, maka cukup dengan harta tersebut. Namun jika tidak cukup negara mewajibkan dharibah (pajak) yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang diwajibkan Syariah. Dalam menentukan ukurannya sangat diperhatikan keadilannya di antara kaum muslim, karena pajak tidak diperkenankan selain atas orang kaya.
Demikianlah sistem Islam mengatur pemasukan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Dengan diterapkannya sistem Islam dalam kehidupan maka segala kebutuhan rakyat akan tercukupi. Baik dalam kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, transportasi berikut fasilitas umum lainnya. Negara tidak perlu memungut pajak tanpa adanya faktor yang mendesak.
Oleh karena itu sudah saatnya negara menjadikan Islam sebagai role model untuk mengatur tatanan kehidupan. Sebagaimana Rasulullah Saw telah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam menjalankan tugasnya sebagai Rasul dan pemimpin negara pada masa di Madinah.
Wallahu’alam. (Opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis).