Ombudsman Kalteng sebut Ada Kelalaian Sebabkan Kerumunan

Kepala Ombudsman Kalteng , Raden Biroum Bernardianto bersama Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin saat ditemui awak media belum lama ini.

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.COM – Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan ditemukan maladministrasi berupa tidak kompeten dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi masal yang dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Palangka Raya. Akan tetapi subtansi yang dilaporkan telah selesai dalam tahapan pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Ombudsman Kalteng melalui laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi: 0046/LM/VIII/2021/PKY mengenai Dugaan Maladministrasi Tidak Kompetennya Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan Walikota Palangka Raya Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Massal Yang Menyebabkan Kerumunan Sehingga Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan, tertanggal Senin (25/10).

Dalam LAHP tersebut disimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa tindak kelalaian yang dilakukan oleh Walikota Palangka Raya dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi massal pada tanggal 4 Agustus 2021 sehingga tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan LAHP tersebut.ia mengapresiasi kepedulian terhadap masyarakat terkait hal tersebut

“ Bapak Kapolres sudah melaksanakan evaluasi kegiatan sejenis, serta pak Walikota dengan Legawa bersedia melakukan perbaikan koordinasi dan menjamin pelaksanaan vaksin yang taat protokol kesehatan”ujar Biroum,Rabu (27/10).

Dikatakannya, pihak Ombudsman Kalteng menilai, Kapolres dan Wali Kota Palangka Raya yang termasuk terlapor dinilai kurang kompeten atas kejadian tersebut dan lalai. Sehingga pihaknya mengharapkan agar segera diperbaiki kedepannya.

“demikian dan saran tindakan korektif ya adalah agar pelaksanaan kegiatan serupa harus dilaksanakan sesuai regulasi dan menjamin terjaganya kesehatan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan. Kami menilai bahwa terlapor sudah kooperatif memperbaiki hal tersebut, dan bersedia menekankan pada satgas covid 19 di Kota Palangka Raya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, terlebih pada kegiatan vaksinasi selanjutnya”pungkasnya.

Terkait LAHP tersebut, pihaknya telah menyampaikan hasil LAHP kepada pihak yang terlapor tersebut.LAHP ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari LBH Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2021 atas kejadian pendaftaran vaksinasi covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya dan menyebabkan terjadinya kerumunan massal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *