PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial PG (36) terungkap melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 sebesar Rp Rp 820.695.855.
Kapolres Mura AKBP Irwansah yang didampingi Wakapolres Mura, Kompol Triyo Sugiono, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mura, AKP Akhmad Syaiful Rizal dan Kasi Humas Polres Mura, IPTU Monang Siagian dalam konferensi pers menyampaikan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kades Tumbang Bana tersebut, Rabu (6/3/2024).
Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara bahwa anggaran sebesar Rp 820 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kades Tumbang Bana tersebut. Parahnya lagi sebagian besar anggaran itu dipergunakannya untuk judi sabung ayam.
“Tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Seperti penyusunan APBDes tidak melibatkan masyarakat, bahkan dana yang sudah dicairkan disimpan mantan Kades Tumbang Bana tanpa melibatkan Kaur Keuangan serta Sekretaris Desa tidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan SISKEUDES,” ungkap Kapolres Mura.
Pada tahun 2022, Desa Tumbang Bana diketahui mendapat APBDes sebesar Rp 1.448.619.000 terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 738.071.000 dan Dana Desa sebesar Rp 695.910.000 serta Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 14.638.000.
AKBP Irwansah juga mengatakan bahwa tersangka PG (36) ditangkap pada Jumat 5 Januari 2024 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan barang bukti berupa surat dan dokumen serta buku rekening Pemerintah Desa Tumbang Bana dengan melibatkan 25 saksi terdiri dari Aparat Desa , Masyarakat Desa, Kecamatan Laung Tuhup, Dinas PMD da Dinas DPKAD. Ditambah satu orang ahli dari Inspektorat Murung Raya.
“Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU.Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar,” tutup Kapolres Mura. (RK2)