Oknum Guru SMA di Mura Lakukan Oral Seks pada 10 Siswa, Kapolsek Bilang Begini

Ilustrasi kasus asusila

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Menangis dan pilu. Itulah gambaran perasaan para korban asusila yang dilakukan oleh MY, oknum guru SMA di Kecamatan Laung Tuhup.

Betapa tidak, perbuatan MY bukanlah sikap yang mencerminkan seorang pendidik. Ia malah merusaki masa depan siswa yang menjadi cikal bakal pemimpin dan harapan Murung Raya kedepan.

Mirisnya lagi, para korban ini duduk di bangku sekolah berjenjang. Ada siswa yang masih mengenyam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Laung Tuhup, rata-rata mereka semua anak dibawah umur.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, SIK, MH melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syahputra, STrk menurutkan, dari pengakuan tersangka sebanyak 10 siswa yang berhasil diakuinya melakukan tindakan asusila berupa pencabulan.

“Yang baru melapor hanya 7 orang, sementara pengakuan pelaku terdapat 10 korban, kita masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Doni, Jumat (29/10).

Doni menjelaskan, cara pelaku membujuk dan meraju para korban dengan mengimingi memberikan layanan internet gratis melalui wifi yang tersedia di rumah pelaku.

“Korban dipaksa untuk melakukan oral seks oleh tersangka, korban juga dipaksa onani kemaluan korban oleh tersangka, serta korban dipaksa untuk melakukan onani kemaluan tersangka,” jelas Ipda Doni.

Kapolsek menyebutkan, kejadian berlangsung sejak September 2021 lalu, namun baru dilaporkan oleh orangtua korban pada 18 Oktober 2021 . Karena adanya salah satu anak yang mengaku kepada orangtuanya telah dicabuli pelaku.

Sehingga pelapor mengumpulkan dan melakukan musyawarah terhadap orang tua dan anak korban lainnya, dari hasil pertemuan tersebut para korban membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sehingga para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Laung Tuhup. (RK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *