Murung Raya Tetapkan Status Siaga Bencana sebagai Bentuk Kesiapsiagaan terhadap Karhutla

Keterangan Foto : Kalaksa BPBD Murung Raya Fitrianul Fahriman saat mengikuti rapat koordinasi penetapan status siaga bencana.

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus meningkat, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menetapkan status siaga bencana. Rapat yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, di Aula Gedung Pusdahop BPBD, dihadiri oleh Forkopimda, kepala pelaksana BPBD, Fitrianul Fahriman, dan sejumlah undangan lainnya.

Rakor ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang efektif terhadap Karhutla. Dalam sambutannya, Rudie Roy menekankan pentingnya pendekatan proaktif. “Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Kita harus fokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir risiko kebakaran,” ujarnya.

Rudie menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta pemantauan dini sebagai langkah awal yang krusial. Koordinasi yang baik antar lembaga, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan Karhutla.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kita harus mendorong kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tambahnya.

Pj Sekda juga menekankan kesiapsiagaan dan tanggap darurat. “Pemerintah dan masyarakat harus siap menghadapi potensi Karhutla. Ketersediaan sarana prasarana dan tim penanggulangan harus ditingkatkan untuk respons yang cepat dan tepat,” jelasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kab. Mura, Fitrianul Fahriman, melaporkan bahwa dari Januari hingga September, terjadi peningkatan titik panas di Kabupaten Murung Raya, terutama di Kecamatan Tanah Siang. Ia berharap masyarakat desa dapat berkontribusi dalam menjaga lahan pertanaman agar kebakaran tidak meluas.

“Pemerintah Desa perlu mengadakan sarana prasarana dan memberdayakan masyarakat melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk membantu penanggulangan Karhutla,” harapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan peraturan Menteri nomor 29 tahun 2018, terdapat delapan dari sebelas indikator yang telah terpenuhi untuk menetapkan status siaga. Dengan kesepakatan bersama, status siaga Karhutla di Kabupaten Murung Raya resmi ditetapkan untuk tahun 2024.

Melalui langkah-langkah proaktif dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Murung Raya dapat menghadapi tantangan Karhutla dengan lebih siap dan efektif. (RK1)