MUI Murung Raya Gelar Pelatihan Jurnalistik Remaja

Pelatihan jurnalistik yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Murung Raya bagi pelajar SMP/SMA sederajat di aula Kementerian Agama Murung Raya, Sabtu (4/12/2021).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar pelatihan jurnalis kepada remaja di era digital yang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Sabtu (4/12/2021).

Kegiatan ini diiukuti sebanyak 39 orang peserta dari 13 SMP/Mts – SMA/MA/SMK di Kabupaten Mura.

Pelatihan jurnalis bagi pelajar Islam ini dibuka langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz H Karsihadi serta tiga narasumber diantaranya Ketua Persatuan Wartawan Murung Raya Reno.

Dalam arahannya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz H Karsihadi menyampaikan agar anak – anak tersebut dapat menyikapi sebuah pemberitaan di media sosial yang berdasarkan sebagaimana yang di atur dalam konteks agama islam.

“Di dalam agama islam apabila sampai ke kalian suatu isu atau berita pastikan terlebih dahulu agar sesuatu yang disampaikan orang lain yang tidak benar adanya jangan langsung ke orang lain karena itu gibah dan perbuatan suatu dosa,” ujar Ustadz H Karishadi.

Sementara itu, hal yang selaras juga disampaikan oleh Ketua PWI Murung Raya Reno ia mengungkapkan agar anak- anak jangan menyebarkan berita hoaks dari orang lain tanpa tahu kepastiannya.

“Jangan mudah menyebarkan berita sembarangan tanpa tahu kepastiannya karena sebuah pemberitaan yang kalian sebarkan akan di pertanggung jawabkan oleh kalian sendiri di ranah hukum dan agama kalian,” ungkapnya.

Kemudian setelah memberi penjelasan tersebut ia memberikan edukasi atau pembelajaran bagaimana cara untuk anak- tersebut dapat membedakan yang mana opini dan fakta dari sebuah berita serta bagaimana cara membuat berita yang benar.

Ia menitikberatkan bahwa opini terutama di media sosial tidak bisa diambil acuan secara menyeluruh, saring dulu sebelum sharing. Sehingga asumsi publik di media sosial harus diketahui sumber dan diuji kebenarannya. Apabila sumbernya tidak jelas maka dapat membawa kerugian bagi orang lain.

“Karena jika berita itu merugikan orang lain maka akan ada dampak hukumnya. Begitu juga wartawan ketika membuat berita mereka semestinya sudah melakukan konfirmasi agar berita yang dimuat itu berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” bebernya. (USW/RK1)