SAMPIT, RAKYATKALTEMG.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengakui muatan materi raperda protokol kesehatan yang mereka bahas itu sudah menyertakan dengan sanksi.
Sanksi itu dianggap sudah ringan. Dengan penerapan sanksi ini nanti diharapkan mendisiplinkan masyarakat yang masih belum patuh terhadap protokol kesehatan.
“Masih ringan saksi yang termuat itu, tapi itu tidak main-main bagi pelanggar nantinya,” katanya, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Handoyo dalam sanksi itu ada denda yang diterapkan hingga sanksi kerja sosial kalau jika melakukan pelanggaran.
“Kami berharap dengan adanya perda ini bisa menindak siapapun yang melanggar prokes nantinya,” ucap Handoyo.
Politisi Partai Demokrat Kotim itu menyebutkan untuk perda itu nantinya akan jadi dasar hukum penindakan oleh pemerintah bersama dengan pihak terkait di lapangan.
“Sehingga ada payung hukum nantinya, dalam melakukan penindakan di lapangan dan ada dasarnya tidak seperti saat ini,” tandas Handoyo.
Materi dari raperda prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan prokes di daerah. Bahkan denda bagi pelanggar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta.
Seperti di Pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi: menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran; mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran; atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; pembubaran kerumunan; denda administratif paling banyak Rp. 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja; penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. (rk1)