PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.COM – Kabar baik bagi pengusaha restauran/rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Murung Raya (Mura), pasalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata akan menyalurkan dana hibah untuk kegiatan sektor penunjang pariwisata tersebut.
Nilai yang dikucurkan untuk pelaku usaha mencapai ratusan juga, dana tersebut bisa dikelola untuk kegiatan penunjang operasional usaha yang dimiliki.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Mura K Zen Wahyu Priyatna, S.STP menyampaikan syarat keluarnya hibah usaha perhotelan, restauran atau rumah makan terletak ada sebuah perizinan yang dimiliki.
“Yang jelas ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata yang sesuai ketentuan. Karena sasaran pemberian hibah ini kepada Hotel, Rumah Makan atau Restauran,” kata Wahyu, kemarin (7/1).
Disampaikan Wahyu, di Kabupaten Mura terdapat 113 pelaku usaha kuliner yang terdiri dari warung makan dan rumah makan, 17 hotel dan penginapan.
Sesuai data tersebut, penerima hibah di tahun 2020 penerimanya sangat sedikitnya, karena cukup banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.
“Standar penerima hibah dari target realisasi penerimaan dari tahun sebelumnya retribusi pajak rumah makan, restauran dan hotel, misalkan di tahun 2019 realisasi pajak hotel dan restauran atau rumah makan, cuman terealisasi Rp 150 juta,” jelasnya.
Apabila mereka sudah memikiki TDUP maka mereka memenuhi syarat, selain itu juga mereka di cek juga apakah setiap bulannya membayar pajak atau tidak.
“Asalkan mereka rutin membayar pajak setiap bulannya tanpa terputus maka sudah bisa kami usulkan untuk penerima hibah,” jelas mantan Camat Murung ini.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha rumah makan dan perhotelan agar segera mungkin mengurus perizinannya, sehingga dapat menerima manfaat secara langsung.
“Manfaatnya tidak hanya hibah saja, melainkan juga manfaat lain seperti ketika hendak mengurus pinjaman dana segar dari pihak perbankan atau pembiayaan keuangan lainnya,” papar Wahyu. (yon)