Manuver Politik Penunjukan Pj. Sekda Murung Raya

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Isu manuver politik pada penujukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya makin kencang di publik. Apalagi belakangan ini, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. H. Pajarudinoor, MM mengungkap ke media secara tegas, bahwa dirinya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang pengangkatan sebagai Pj. Sekda Murung Raya. Sedangkan, Pj Bupati Murung Raya Dr. Hermon, Msi masih belum bisa melakukan pelantikan terhadap Pajarudinoor lantaran harus menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Hermon, siapapun yang ditunjuk menjadi Pj Sekda tentunya ada kemufakatan bersama disana, kemudian nanti jalannya dengan harapan dukungan para pejabat yang lengkap, bisa jadi motor penggerak pesatnya pembangunan.

Diutarakan Hermon pula, perbedaan nama usulan hanya relatif sebagai usulan, karena penetapannya sesuai dengan aturan yang ada. “Makanya nanti kita berharap dari kementerian dalam negeri memfasilitasi dan ada kesepakatan bersama,” tambah Hernon.

Soal Gubernur Kalteng sudah menerbitkan SK dengan menunjuk nama H Pajarudinoor sebagai Pj Sekda, Hermon menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sama-sama memiliki kewenangan. “Makanya itu tadi kita singkoronkan, karena semua ada kewenangan,” jelas Hermon lagi.

Nama Pajarudinoor memang tidak termuat dalam usulan calon Pj Sekda Murung Raya yang diusulkan oleh Pj Bupati Murung Raya. Terdapat tiga nama yang diusulkan itu yakni; Serampang, S.Sos, Fery Hardi, ST., MT., dan Rudie Roy, S.STP. Sedangkan H. Pajarudinoor mengkalim bahwa dirinya telah ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan asas kepatutan dan kelayakan, tentu yang sesuai dengan kaidah dan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Kami ditunjuk oleh Gubernur untuk menjadi Penjabat Sekda Murung Raya. SK itu ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan berlakunya (jadi Pj Sekda, Red) di tanggal 30 Oktober 2023. Itu tinggal menunggu pelantikan oleh Pj Bupati,” ungkap H. Pajarudinoor, kepada rakyatkalteng.com, Selasa (7/11/2023).

Diutarakan H. Pajarudinoor, pertimbangan Gubernur juga melihat diirnya sudah memenuhi syarat serta satu-satunya putra daerah Murung Raya yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi. Selain itu juga, lanjut Pajarudinoor, kepercayaan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penilaian tersendiri oleh pimpinan karena dianggap mampu dan memenuhi syarat.

H. Pajarudinoor telah tercatat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 6 kali, yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Parsepor, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Dinas Trasmigrasi, Kepala Disdukcapil serta terkahir Asisten III Bidang Administrasi Umum sebelum hijrah ke Pemprov Kalteng dengan jabatan Sekwan DPRD Provinsi Kalteng.

“Kita ditunjuk gubernur, apabila ada perbedaan pendapat terhadap keputusan itu terserah saja, sebagai putra daerah kami ingin memberikan kontribusi untuk Murung Raya terutama untuk memberikan warna dan perimbangan,” jelasnya.

Pajarudinoor juga berkilah hubungannya memiliki keretakan dengan dengan Hermon pascapenunjukan Pj Bupati Murung Raya lalu. “Jadi itu saja, menanggapi isu diluar tidak benar kurang harmonis, selama ini hubungan kami dengan Pj Bupati baik-baik saja. Kami tidak ambisi, kalau pimpinan kami menugaskan kami tentu kami siap melaksanakan,” bebernya.

Berbeda dengan Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP,M.Si yang menguatarakan untuk usulan nama Pj Sekda Murung Raya itu sebanyak 7 orang, namun ia tidak menjelaskan siapa-siapa saja naman ketujuh orang tersebut, meskin Pj Bupati Murung Raya telah mengusul tiga nama.

Dikatakan Doni dari 7 usulan nama Pj Sekda Kabupaten Murung Raya yang telah disampaikan kepada Gubernur Kalteng, semuanya telah dilakukan sinkronisasi melakukan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Mengenai Pj Sekda Mura, kita sudah melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Mura sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk daerah. Semua punya kewenangan, baik itu daerah, Gubernur dan Kemendagri untuk memberikan usulan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Pj Sekda Mura,” tandasnya. (RK1)