SAMPIT – RAKYATKALTENG – Bebasnya penjualan minuman keras tanpa ada penindakan di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat disesalkan. Bahkan desakan dari tokoh masyarakat, tokoh agama serta dari DPRD Kotim tidak lantas membuat pihak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum bergeming melakukan aksi.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Ardiansyah mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah dan aparat harusnya jangan lamban dan tutup mata dengan aktivitas meresahkan itu.
“Kalau sepanjang ada izinnya tidak masalah, yang dipermasalahkan itu yang tidak ada izinnya ini. Namun yang mempunyai izin pun harus diperhatikan juga, golongan yang dijual apakah sudah sesuai dengan yang di izinkan,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).
Ardiansyah menyebutkan saat ini posisi masyarakat banyak sudah menganggap aktivitas bebasnya penjualan miras ini sudah keterlaluan. Namun dia selalu menahan masyarakat untuk tidak bertindak dan menghakimi.
Anggota Fraksi PAN ini juga mengatakan, penertiban miras harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, jadi tidak hanya Satpol PP namun juga Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Perizinan dan juga kepolisian.”Semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi,” tegasnya.
Bahkan dari informasi penjualan miras di Kotim ini sudah beredar bebas bahkan di jalan pendidikan, dimana pembuatan miras banyak dilakukan di tengah kota.”Informasi-informasi seperti ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak menimbulkan keresahan berkelanjutan di kalangan masyarakat, pemerintah harus menindak tegas kalau benar menemukan pelanggaran di lapangan,”ujarnya.