SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menekankan agar pemerintah tegas dalam mendirikan bangunan. Salah satunya harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Diantaranya adalah amdal lalulintas sebab, banyak bangunan yang berada di Kota Sampit tidak, memperhatikan aturan dimaksud.
“Kami berharap pemkab konsisten untuk menmerapkan aturan. Jangan sampai bangunan yang mengajukan IMB tidak mengantongi amdal. Khususnya yang berada di kawasan kota Sampit,”kata M Abad pada Senin (22/5/2023)
Dia menyoroti sejumlah pembangunan di dalam kota itu. Tidak hanya milik swasta parahnya milik pemerintah daerah juga tidak memerhatikan dampak lalulintasnya.
“Ya tidak Cuma punya swasta tetapi juga punya pemerintah. Bangunan hingga program lainnya yang dibangun itu harus memerhatikan amdal lalulintasnya. Supaya ketika operasional tidak menganggu kepada ketertiban lalulintas di dalam kota itu sendiri,”kata dia.
Sejumlah bangunan pemerintah yang disorot diantaranya adalah bundaran di perempatan Ahmad Yani-Yos Sudarso, pembangunan pasar di pertengahan kota di jalan Ahmad Yani Sampit. Selain itu milik swasta diantaranya adalah sejumlah ruko yang pembangunannya tidak menyediakan lahan parkir.
Alhasil ketika ada pengunjung ke bangunan dimaksud maka parkirnya menggunakan badan jalan yang sangat rentan menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menganggu ketertiban umum.
“Kedepannya mesti tegas, yang sudah terlanjur harus diberikan pemahaman kalau memang bisa ditata ulang kenapa tidak. Tetapi yang pasti untuk yang akan membangun mesti memberhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan,”tandasnya.